Paling enak memang buat mereka yang udah kerja di perusahaan formal. Pasalnya untuk gaji dibawah Rp 4,5 Juta tidak dikenakan pajak penghasilah (PPh).

PTKP sudah diatur sebelumnya pada Undang-Undang pajak penghasilan (PPh) pasal 7. Namun untuk pengaturan nominalnya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), setelah melalui proses konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Rencana ini akan diberlakukan untuk tahun pajak 2016. Jadi meskipun aturan diterbitkan pada pertengahan 2016, akan tetapi penghitungannya ditarik mundur sejak Januari 2016.

Batas PTKP Rp 4,5 juta per bulan diperuntukkan kepada orang pribadi dengan status lajang atau tidak menikah. Bila telah memilki tanggungan, yaitu istri dan anak, maka batasnya pun akan lebih tinggi (Mungkin sekitar 4,6 sampai lima jutaan lah -red)

“Batas PTKP Rp 4,5 juta per bulan, adalah untuk wajib pajak dengan status lajang,” ungkap Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kepada detikFinance, Kamis (7/4/2016)

Menurutnya langkah pemerintah untuk menaikkan PTKP sangat besar dampaknyua terhadap masyarakat umum. Dikarenakan mampu mendorong konsumsi yang lebih besar dari pada sebelumnya.

Belum paham juga?

Sebelumnya, Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) kan 36 jt untuk kategori TIdak Kawin (TK). Kalo punya bini and anak 2, misalnya, masuk kategori K/2 kawin dengan 2 tanggungan. Total PTKP (suami+istri-kalo kerja n npwp gabung sama suami) adalah 36+3+3+3= 45 juta. Taon depan, PTKP TK jadi 54 jt. Tinggal ditambahin aja kalo berbuntut. Lumayan banget buat nambah2 cicilan rumah or belanja or apapun rencana finansial ente

Buat pengusaha kecil-kecilan gimana dong bro?

Berbeda dengan pekerja yang udah dapet gaji tiap bulannya, tau-tau tanggal sekian udah dapet tuh duit. Nah, kalau pengusaha yang kocar-kacir, emang udah nasib untuk berjuang lebih keras lagi.

Mbak Lisa mengatakan “Lalu usaha yang kena pajak 1 persen gimana? Omset sebulan 100 juta, pendapatan kotor cuma 2 juta, bayar pajak penghasilan 1 juta. Sementara yang pendapatan kotor alias gaji 4,5 juta malah akan bebas pajak saat sekarang hanya membayar beberapa ribu rupiah. Dimana keadilan sosial sesuai Pancasila. Negara antah berantah, hitung pajak koq dari omset, bukan dari net profit.”

Ada yang punya unek-unek lagi?