Seperti kita ketahui bersama, harga gula akhir-akhir ini mencapai harga yang begitu tinggi, menyentuh angka 15 ribu setiap kilonya. Acuan dari Kementrian Perdagangan menyebutkan bahwa harga gula seharusnya tak lebih dari Rp 12.500 per kilogram di tingkat konsumen.

harga gula

Seperti dilansir dari laman Bisnis.com 24/8, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan di bawah arahan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pihaknya akan menetapkan harga acuan beberapa bahan pokok utama yang menjadi landasan untuk menggelar intervensi. Akan ada enam bahan pokok yang menjadi prioritas saat ini yakni gula, bawang merah, daging sapi, beras, jagung, dan kedelai.

“Gula kami start dengan dua belas ribu lima ratus rupiah. Tapi di pedagang eceran harus di bawah itu, sehingga semua pedagang menjual dengan harga yang sama,” tutur Enggar.

Jika harga gula di tingkat konsumen berada di atas acuan tersebut, Enggar memastikan pihaknya akan menggelar intervensi. Caranya, dengan membeli seluruh produksi gula lewat Perum Bulog dan menyalurkan ke pasar dengan patokan harga eceran tertinggi (HET/ceiling price).

Sebelumnya Kemendag juga telah memperoleh angka harga acuan untuk komoditas lainnya yakni beras, bawang, dan jagung, yang menjadi batasan untuk menggelar intervensi pasar.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan harga acuan itu merupakan harga di tingkat petani. Sementara, itu untuk di tingkat konsumen masih dikaji. Artinya, jika harga beras yang dibeli dari petani berada di bawah harga acuan, maka pemerintah akan mengambil alih pembelian seluruh produksi petani melalui Perum Bulog.

“Harga acuan beras Rp7.300 per kilogram (kg), bawang Rp15.000 per kg, dan jagung Rp3.150 per kg,” kata Nurwan.
(hrz/ref:bisnis.com)