Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin menyerahkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda – Standar Nasional Indonesia (SPPT – SNI) kepada Muhammad Kusrin.

kusrin sni televisi rakitan

“Saya turut senang & mengucapkan selamat kepada Pak Kusrin. Semoga dengan telah didapatnya sertifikat ini, usaha UD Haris Elektronik yang dipimpinnya kembali beraktivitas dan berkembang dan menjadi inspirasi bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM) lainnya,” kata Husin.

Kusrin menjadi buah bibir masyarakat setelah dirinya ditangkap karena me-rekondisi tv rusak kembali normal. Warga Karang Anyar, Jawa Tengah ini sudah lama menekuni bidang usaha perakitan televisi. Ia fokus pada produk televisi rakitan jenis cathode ray tube (CRT) atau berbentuk tabung.

Kemenperin terus mendorong IKM untuk menerapkan SNI terhadap produk yang dihasilkan. Tujuan pemberlakuan SNI adalah untuk melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor, melindungi konsumen, serta meningkatkan daya saing dan nilai jual produk.

Menteri Husin menyakini bahwa di daerah masih banyak terdapat usaha kecil di bidang elektronik maupun jenis lainnya yang berkembang dan menciptakan lapangan usaha. Diharapkan, dinas-dinas perindustrian di daerah terus berupaya untuk melakukan identifikasi dan koordinasi dengan Kemenperin. Hal ini bertujuan untuk ditindaklanjuti dengan pembinaan dan pendampingan baik usaha maupun perolehan SNI.

Pada kesempatan tersebut, Kusrin mengucapkan terimakasih atas perhatian dan pendampingan Kemenperin.

“Saya senang, sudah plong dan lega. Apalagi, mengurus sertifikat SNI ini mudah dan murah dan sekarang saya dapat fokus kembali bekerja,” kata Kusrin.

Untuk kasus yang santer diberitakan belakangan ini, Husin berharap kejadian ini hanya berhenti di Kusrin saja. Selain itu ia juga berharap kepada Kusrin juga dapat turut serta menginformasikan kepada rekan-rekan sesama IKM tentang pengalaman memperoleh SNI.

Penerapan SNI dilakukan brdasarkan amanat UU Nomor 3 tahun 2014 ttg Perindustrian & UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pada awal tahun 2016, Kemenperin kembali memfasilitasi pemberian SNI wajib kepada beberapa IKM, salah satunya IKM yg memproduksi TV CRT.

Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kemenperin, Euis Saedah mengatakan pihaknya akan terus memberikan pelatihan dan bimbingan untuk Kusrin dan para pengusaha IKM.

“Potensi usahanya bagus. Pak Kusrin juga sangat memperhatikan layanan purna jual srt mengembangkan merek atau brand,” pungkasnya (hrz/ref:kemenperin)