gangguan kejiwaan

(foto:lipitan6.com)

Temanpintar.com – Direktur Bina Kesehatan Jiwa Kementrian Kesehatan , Eka Viora, menyarankan agar untuk jangan menjuluki penderita gangguan jiwa dengan orang gila (Edan) dan lainnya. Pada dasarnya, penyebutan tersebut dapat membangunstigma negative bagi mereka yang mengalami gangguan jiwa hingga pada akhirnya terjadi diskriminasi yang terjadi dilingkungan sekitar.
Banyak sekali, penderita gangguan jiwa berat skizofrenia yang dijuluki oleh orang awam sebagai orang gila. Padahal, penyebutan seperti itu bisa membuat penderitanya semakin tertekan. Selain itu juga, stigma yang negatif yang muncul bisa mengakibatkan keluarga atau orang yang berada di sekitar lingkungan menganggap penerita gangguan jiwa sebagai aib sehingga harus dikucilkan dari masyarakat.
Dalam Undang-Undang Kesehata Jiwa, orang dengan gangguan kejiwaan (ODGK) atau orang dengan masalah kejiwaan (ODMK), mereka juga memiliki hak yang sama dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Mereka masih punya harapan. Mereka bisa diobati. Di jaminan kesehatan nasional sudah dijamin, kata Eka.
Stigma negatif yang menempel pada gangguan jiwa justru akan memperlambat kesembuhan si penderita. Perlu Anda ingat, pengobatan itu bukan hanya dilakukan secara medis saja, melainkan juga dukungan keluarga dan lingkungan sekitar. Ayo kita bantu kesembuhan mereka dengan langkah awal mudah. Demikian seperti yang dikutip dari Tribunnews.com