Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Physical Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Dalam masyarakat masih banyak kita jumpai anak-anak yang memiliki kondisi kurang menguntungkan. Banyak seperti anak jalanan, anak terlantar yang dibuang oleh orang tua kandungnya, atau juga yatim piatu. Mengadopsi mereka sebagai anak angkat sangat menolong masa depan mereka. Dan untuk yang belum memiliki keturunan, mengadopsi anak adalah cara yang baik untuk melengkapi keluarga.
Namun perlu diperhatikan lagi bahwa adopsi anak tidaklah semudah langsung menganggap anak. Adopsi anak secara legal telah diatur oleh pemerintah pusat maupun daerah masing-masing. Komitmen pemerintah memberikan perlindungan terhadap anak, maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Undang-Undang ini mengatur tentang berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan, pemenuhan hak–hak dan peningkatan kesejahteraan anak. Salah satu solusi untuk menangani permasalahan anak dimaksud yaitu dengan memberi kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak. Untuk itu maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak (PP No 54 Tahun 2007), yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak (Permensos No 110/HUK/2009).
Menurut keterangan Menteri Sosial (mensos) Khofifah Indar Parawansa mengadopsi anak harus mengikuti prosedur agar diakui secara legal, diantaranya :
Dalam prakteknya, proses dalam mengkuti prosedur adopsi anak harus melalui beberapa tahap birokrasi.
Khofifah mengatakan bahwa saat hendak melakukan adopsi anak, ada hal penting yang harus menjadi pertimbangan. Yaitu mengadopsi anak bukan karena kebutuhan orang tua akan tetapi berdasarkan kebutuhan perlindungan anak dengan syarat yang mendetail.